Internasionalisasi Pendidikan Tinggi


Pada tanggal 8 Desember 2011 lalu di Jakarta, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Wilayah III Jakarta (APTISI) telah mengadakan seminar nasional “Menyikapi Rancangan Undang-Undang Tentang Pendidikan Tinggi”. Banyak masukan maupun kritik atas RUU ini, terutama dikaitkan dengan perlunya menegaskan pengakuan peran PTS yang perlu diatur secara lebih proporsional. Contohnya dalam masalah pendanaan dan pembiayaan.
Draft RUU yang diterima oleh peserta adalah draft versi 27 September 2011. Sementara itu sudah ada draft paling akhir yaitu versi 7 Desember 2011 yang belum diterima peserta seminar tersebut.

Dalam kesempatan ini saya melihat ada sesuatu yang baru yaitu dalam bagian ketujuh pasal 31, 32 dan 33. Secara singkat dapat disampaikan bahwa kebijakan internasionalisasi pendidikan tinggi paling sedikit memuat pembentukan masyarakat intelektual yang mandiri, pemberian wawasan pada mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat internasional dan pemajuan nilai-nilai dn budaya bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional.
Bagaimana pelaksanaan internasionalisasi pendidikan itu?. Adapun pelaksanaannya melalui kegiatan penyelenggaraan pembelajaran yang bertaraf internasional, kerja sama internasional antara lembaga penyelenggara pendidikan tinggi di Indonesia dan lembaga penyelenggara pendidikan tinggi negara lain; dan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh lembaga penyelenggara pendidikan tinggi negara lain.
Kemudian dalam pasal 91 dinyatakan bahwa kerjasama internasional bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Masih dalam pasal yang sama dinyatakan pula bahwa PT dapat melaksanakan kerja sama internasional dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia atau membuka perguruan tinggi di negara lain.
Jika diamati semangatnya, dengan makin kuatnya trend globalisasi tentu saja PT kita juga harus dapat masuk ke dalam pergaulan internasional. Mau tidak mau sudah dapat dilihat bahwa demikian besar pengaruh maupun desakan berbagai Negara kepada kehidupan kita di Indonesia. Contohnya dalam bidang teknologi ICT yang sudah berlangsung sejak lama mempengaruhi kehidupan dan gaya hidup kita termasuk generasi muda. Demikian pula dengan berbagai perusahaan manufaktur ICT dari berbagai negara yang mendominasi pasar ICT dalam negeri.
Bagaimana supaya PT kita dapat masuk ke dalam pergaulan internasional tersebut ?. Tadi sudah disebutkan dalam RUU yaitu mutu PT. Ini sesuatu yang mutlak. Dalam RUU ini dibahas dalam pasal 34 – 39. Cukup banyak. Jadi paradigma berfikir dan bertindak PT maupun Badan Penyelenggara haruslah diarahkan kepada mutu secara terus menerus. Ini perjuangan panjang. Perlu kerja detil. Ada pihak yang terus menerus fokus dalam program mutu.
Masalah mutu dan produktifitas sudah terlihat jelas dan tegas. Coba saja sandingkan prestasi PT Indonesia dengan PT di negara-negara ASEAN, khususnya dalam produksi ilmu pengetahuan. Performansinya masih rendah, kira-kira dari sekitar 12 negara-negara ASEAN, Indonesia termasuk nomor buncit. Itulah sebuah realitas yang mengirimkan pesan (message) kuat kepada setiap ilmuwan di PT dalam negeri untuk secara signifikan mengembangkan komunitas ilmiah…………..(hus/minggu pagi/11 November 2011)


Leave a Reply