TRANSPARANSI PERGURUAN TINGGI: Sebuah tantangan baru ?


Catatan: tulisan ini dibuat pada saat banyak dibahas mengenai UU BHP. Berikut ditayangkan kembali sebagai sharing….
Salah satu prinsip pengelolaan badan hukum pendidikan dalam UU BHP adalah prinsip transparansi. Maksudnya adalah keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pelaporan yang berlaku kepada pemangku kepentingan. Sangat menarik. Implementasi prinsip transparansi ini perlu komitmen pimpinan PT serta persiapan yang matang. Banyak tantangan yang akan dihadapi dalam implementasinya.
Banyak pertanyaan lanjutan yang perlu diperhatikan untuk penerapan transparansi tersebut. Sejauh mana keterbukaan yang disyaratkan ?, bagaimana formatnya ?. Bagaimana aturannya atau operasionalisasinya?. Tentang aspek kemampuan menyiratkan perlunya pengembangan system informasi dan kualifikasi SDM.
Memang dalam hal ini secara teknis berbagai pertanyaan tersebut dapat dijawab bila petunjuk teknisnya sudah dikeluarkan. Dalam UU tersebut yaitu pasal 68 disebutkan bahwa semua peraturan yang diperlukan harus ditetapkan paling lambat 2 tahun sejak UU BHP diundangkan.

 
Laporan tahunan
Salah satu aspek transparansi dapat dilihat pada Bagian VII tentang Akuntabilitas dan Pengawasan UU BHP. Pengawasan badan hukum pendidikan dilakukan melalui sistem pelaporan tahunan. Laporan itu meliputi bidang akademik yaitu kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sementara itu untuk bidang non-akademik mencakup aspek manajemen dan laporan keuangan.
Pemimpin organ pengelola pendidikan menyiapkan dan menyampaikan laporan tertulis kepada organ representasi pemangku kepentingan (ORPK). Bila laporan tersebut disetujui ORPK maka pemimpin PT akan menerima “pembebasan tanggung jawab” dari ORPK.

 
Laporan keuangan
Laporan keuangan merupakan bagian dari laporan tahunan badan hukum pendidikan. Laporan tersebut dibuat sesuai dengan standar akuntansi serta diaudit oleh akuntan publik. Laporan keuangan ini harus pula diumumkan kepada publik melalui surat kabar berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional dan papan pengumuman.
Laporan keuangan biasanya sangat menarik berbagai pihak pemangku kepentingan. Misalnya para mahasiswa, orang tua, Pemerintah, lembaga swadaya masyarakat dan pers. Pertanyaan-pertanyaan yang selalu muncul, seperti apakah terjadi komersialisasi, bagaimana alokasi dana yang masuk ke PT, dipakai untuk apa saja dan lain-lainnya. Tantangan ini menyiratkan perlunya PT mempersiapkan banyak hal. Misalnya saja sistem keuangan yang valid, policy sumber dan penggunaan dana, kebijakan tarif, penyiapan SDM yang mengelola keuangan PT maupun koordinasi penyiapan informasi untuk unit hubungan pemangku kepentingan.
Transparansi di Perusahaan Publik: Beberapa contoh praktek
Sebagai bandingan mari kita lihat contoh praktek transparansi di perusahaan publik di Indonesia. Perusahaan yang akan go public, laporan keuangannya harus berkualifikasi wajar tanpa pengecualian, yang merupakan hasil audit dari auditor.
Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) mewajibkan perusahaan yang go public atau emiten untuk memberikan laporan keuangan tiap 3 bulanan yaitu triwulan I, triwulan II atau semester, triwulan III dan tahunan. Laporan tersebut diberikan kepada beberapa institusi antara lain kepada BAPEPAM dan Bursa Efek dimana perusahaan tersebut melakukan listing (mencatatkan sahamnya untuk diperjual belikan kepada public). Di Indonesia ke Bursa Efek Indonesia. Hanya laporan keuangan tahunan saja yang harus diaudit oleh akuntan public. Khusus untuk laporan keuangan tahunan harus juga dipublikasikan di Koran yang lingkupnya nasional.
Contoh lainnya adalah bila terjadi peristiwa yang signifikan yang akan mempengaruhi keputusan investor saham. Misalnya pembangunan project baru dan pembelian perusahaan, yang dapat mempengaruhi perkembangan bisnis perusahaan. Kejadian tersebut harus diumumkan ke public dalam tempo maksimal 2 kali 24 jam sejak peristiwa tersebut terjadi atau corporate action diputuskan Manajemen secara resmi. Pengumuman berupa press release disampaikan kepada investor, BAPEPAM, Bursa Efek dan lain-lainnya.
Bursa Efek, investor saham, BAPEPAM dan public secara umum akan memonitor dan mengawasi perkembangan maupun sepak terjang perusahaan public melalui berbagai caranya masing-masing . Misalnya meminta presentasi oleh Direksi Perusahaan, investor meeting, laporan tertulis maupun pertanyaan-pertanyaan lisan yang diajukan pers dan investor melalui telepon maupun e-mail. Jika terjadi pelanggaran maka Bursa Efek dan Bapepam akan mengenakan sangsi sesuai peraturannya masing-masing.

 
Penutup
Bagaimana untuk perguruan tinggi atau tepatnya badan hukum pendidikan ?. Yang jelas perlunya disiapkan sistem pengelolaan berbagai aspek komponen sebuah PT dan penyiapan pimpinan maupun pengelola berbagai fungsi manajemen PT. Pada dasarnya bagaimana menyiapkan praktek baru untuk secara lebih akuntabel dalam mengambil berbagai keputusan dan siap member respon secara lebih cepat dan lebih baik bila muncul berbagai pertanyaan tentang PT tersebut. Banyak PR menunggu…mudah-mudahan ini awal berkembangnya manajemen PT yang lebih baik lagi….(Hus/ Agustus 2009)


Leave a Reply